Pesankata.com, Jakarta – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 11 tahun penjara, Nikita mengaku tidak sepenuhnya puas. Ia justru menanggapinya dengan santai dan penuh canda.

“Dibilang puas, enggak puas. Tapi tadi gua mikirnya malah 30 tahun,” ujar Nikita sambil tersenyum usai sidang. Sikapnya yang tenang dianggap sebagian publik sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses hukum panjang yang menantinya.

Ibu tiga anak itu menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara lebih bijak. “Kalau banding pasti, nanti kita berjuang di sana. Mudah-mudahan hakimnya lebih bijaksana,” katanya.

Sebelum sidang dimulai, Nikita tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.52 WIB dengan wajah cerah. Ia menyempatkan diri menyapa para penggemar yang telah menunggunya sejak pagi. “Terima kasih semuanya, sudah tujuh bulan ini menemani,” ucapnya sambil menunduk memberi hormat. Ia bahkan sempat berkata santai, “Doain aku ya,” kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024. Reza mengaku dimintai uang agar Nikita berhenti menyebarkan konten negatif tentang produk skincare miliknya.

Dari bukti yang diajukan, Reza disebut telah mentransfer uang hingga Rp 2 miliar dua kali. Jaksa kemudian menjerat Nikita dengan tiga pasal, termasuk UU ITE dan pasal pemerasan KUHP.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jaksa menilai perbuatan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana. Namun hakim menilai sebagian dakwaan tidak cukup kuat, khususnya pada unsur TPPU.

Kasus Nikita menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet membandingkan dengan kasus serupa yang pernah menimpa figur publik lain. Beberapa menilai vonis 4 tahun cukup adil, sementara yang lain menyoroti gaya hidup Nikita yang sering memancing kontroversi.

Meski begitu, Nikita tetap menunjukkan citra tenang dan percaya diri, menegaskan bahwa ia akan terus berjuang hingga titik akhir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan